Senin, 27 September 2010

UNSUR-UNSUR PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM


Delik adalah perbuatan yang melanggar Undang-undang,dan oleh karena itu bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.Unsur-unsur perbuatan yang melawan hukum antara lain:

a.Unsur-unsur Objektif

b.Unsur-unsur Subjektif

Ø Unsur-unsur Objektif adalah mengenai perbuatan,akibat dan keadaan.

  1. Perbuatan

Perbuatan,dalam arti positif adalah perbuatan yang disengaja dan dalam arti negatif berarti kelalaian.Perbuatan yang dilakukan karena gerakan refleks bukan merupakan perbuatan dalam arti hukum pidana.Contoh perbuatan positif:Orang yang dengan sengaja melanggar undang-undang.Contoh perbuatan negatif:Orang mengetahui komplotan yang akan merobohkan Negara dan ia tidak melaporkan pada polisi.

  1. Akibat

Perbuatan ini dapat menimbulkan akibat yang dilarang Undang-undang.Perbuatan itu dapat bersamaan dengan akibatnya,sehingga tak ada jangka waktu antara perbuatan dan akibat (misalnya dalam hal pencurian),tetapi itu dapat juga terpisah dari perbuatannya misalnya pembunuhan.

  1. Keadaan

Undang-undang Pidana kadang-kadang menentukan bahwa perbuatan atau kelalaian orang baru dapat dihukum jika dilakukan dalam keadaan tertentu,misalnya “melawan tindakan pegawai negeri” dapat dihukum jika perlawanan itu dilakukan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasaan dan jika pegawai negeri tersebut sedang melakukan kewajibannya.Ataupun pelanggaran terhadap kehormatan orang lain dapat dihukum jika dilakukan di tempat umum.”Di tempat umum”itu ialah “keadaan”.

Ø Unsur-unsur Subjektif adalah mengenai keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam ari dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

Sebagai unsur-unsur subjektif dari delik ditenyukan bahwa perbuatan itu harus dapat dipersalahkan,orang itu harus dapat dipertanggungjawabkan.Orang itu dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika ia normal.Normal artinya bahwa ia mempunyai perasaan dan fikiran,seperti orang-oranglain dengan secara normal dapat menentukan kemauannya terhadap keadaan-keadaan atau secara bebas dapat menentukan kehendaknya sendiri seperti juga kebanyakan orang lainnya.Selanjutnya “dapat dipertanggungjawabkan” mempunyai arti bahwa tiap orang dianggap bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan jika tidak terbukti dan sebaliknya perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan.Kesalahan itu harus dibuktikan.Berikut adalah bentuk-bentuk kesalahan,yaitu:

  1. Dolus

Dalam bahasa Belanda disebut “opzet” dan dalam bahasa Inggris disebut “intention” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Misal salah satu contohnya adalah pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  1. Culpa

Arti kata culpa adalah kesalahan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan karena kealpaan atau akibat kurang berhati-hati sehingga secara tidak sengaja sesuatu terjadi.Misal salah satu contohnya adalah pasal 359KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Culpa dibedakan menjadi culpa levissima dan culpa lata.Culpa levissima berarti kealpaan yang ringan sedangkan Culpa lata adalah kealpaan besar.

Sumber:

Kansil,C.S.T.2004.Pokok-pokok Hukum Pidana.Jakarta:PT Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.2007.Bandung:CITRA UMBARA.

Sabtu, 25 September 2010

TUGAS INDIVIDU LEMBAGA INTERNASIONAL GERAKAN NON-BLOK (GNB)

BAB I

PENDAHULUAN

A. SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN NON-BLOK (GNB)

Di era tahun 50-an, Negara-negara di dunia terpolarisasi kedalam dua kutub. Ketika itu terjadi pertarungan yang kuat antra Timur dan Barat terutama sekali pada era perang dingin (cold war) antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet.

Pertarungan ini adalah merupakan upaya untuk memperluas sphere of interest dan sphere of influence. Dengan sasaran utama perebutan penguasaan atas wilayah-wilayah potensial di dunia dengan berkedok pada ideology anutan masing-masing.

Sebagian Negara masuk dalam Blok Amerika dan sebagian lagi masuk dalam Blok Uni Sovyet. Aliansi dan pertarungan didalamnya memberikan akibat fisik yang negative bagi beberapa Negara di dunia seperti misalnya Jerman yang sempat terbagi menjadi dua bagian, Vietnam dimasa lalu, serta Semenanjung Korea yang sampai saat sekarang ini masih terbelah menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.

Dalam pertarungan ini Negara dunia ketiga menjadi wilayah persaingan yang amat mempesona buat keduanya. Sebut saja misalnya Negara-negara di kawasan Asia Timur dan Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Jepang serta Negara-negara di kawasan lain yang kaya akan energi dunia seperti Uni Emirat Arab, Kuwait dan Qatar.

Dalam kondisi yang seperti ini, lahir dorongan yang kuat dari para pemimpin dunia ketiga untuk dapat keluar dari tekanan dua Negara tersebut. Soekarno, Ghandi dan beberapa pemimpin dari Asia serta Afrika merasakan polarisasi yang terjadi pada masa tersebut adalah tidak jauh berbeda dengan kolonialisme dalam bentuk yang lain.

Akhirnya pada tahun 1955 bertempat di Bandung, Indonesia, 29 Kepala Negara Asia dan Afrika bertemu membahas masalah dan kepentingan bersama, termasuk didalamnya mengupas secara serius tentang kolonialisme dan pengaruh kekuatan "barat". Pertemuan ini disebutkan pula sebagai Konferensi Asia Afrika atau sering disebut sebagai Konferensi Bandung. Konferensi inilah yang menjadi tonggak lahirnya Gerakan Non Blok.

GNB adalah Singkatan dari Gerakan Non Blok atau dalam istilah internasionalnya Non Aligned Movement” (NAM) yang saat ini anggotanya berjumlah 111 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Gerakan ini bukan merupakan Organisasi resmi seperti PBB, akan tetapi hanya merupakan suatu gerakan atau semangat untuk bekerjasama diantara anggota-anggotanya yang telah di ilhami oleh pertemuan Asia-Afrika di Bandung Indonesia sekitar 50 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 1955.

Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955 merupakan proses awal lahirna GNB. KAA diselenggarakan pada tanggal 18-24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 Kepala Negara dan Kepala Pemerintah dari benua Asia dan Afrika yang baru saja mencapai kemerdekaannya. KAA ditujukan untuk mengidentifikasi dan mendalami masalah-masalah dunia waktu itu dan berupaya menformulasikan kebijakan bersama negara-negara baru tersebut pada tataran hubungan internasional. KAA menyepakati ’Dasa Sila Bandung’ yang dirumuskan sebagai prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggaraan hubungan dan kerjasama antara bangsa-bangsa. Sejak saat itu proses pendirian GNB semakin mendekati kenyataan, dan dalam proses ini tokoh-tokoh yang memegang peran kunci sejak awal adalah Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Presiden Ghana Kwame Nkrumah, Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru, Presiden Indonesia Soekarno, dan Presiden Yugoslavia Josip Broz Tito. Kelima tokoh dunia ini kemudian dikenal sebagai para pendiri GNB.

B. TUJUAN DAN PRINSIP GERAKAN NON-BLOK (GNB)

Dengan didasari semangat Dasa Sila Bandung, Gerakan Non Blok dibentuk pada tahun 1961 dengan tujuan utama mempersatukan Negara-negara yang tidak ingin beraliansi dengan Negara-negara adidaya peserta Perang Dingin yaitu USA dan Uni Sovyet.

Tujuan GNB semula adalah untuk meredakan perang dingin dan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan antara Blok Barat dengan Blok Timur . Namun kemudian berkembang meliputi kerjasama antar bangsa pada bidang-bidangnya

Dibawah ini adalah tujuan GNB yang dirumuskan dalam KTT I yaitu:

1. Membantu menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional

2. Mengupayakan Perlucutan senjata

3. Mendorong terciptanya perdamaian dunia

4. Membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk mendapatkan kemerdekaannya

5. Menentang kolonialisme, imperialisme, apartheid dan zionisme

6. Memajukan kerjasama di bidang ekonomi, social dan politik antar sesama Negara anggota

Adapun Prinsip-prinsip dari GNB antara lain:

1. GNB merupakan blok tersendiri di luar blok barat dan blok timur dan tidak ingin bergabung dengan salah satu blok yang sedang bertikai

2. GNB merupakan wadah perjuangan bagi Negara-negara sedang berkembang dan Negara yang belum memperoleh kemerdekaannya

3. GNB menyokong setiap usaha yang menentang imperialisme, kolonialisme, rasialisme, apartheid, serta zionisme.




BAB II

LAHIRNYA GERAKAN NON BLOK

A. KONFERENSI ASIA AFRIKA

Konferensi Asia Afrika merupakan gagasan oleh lima Negara yaitu Indonesia, India, Pakistan, Burma dan Sri Lanka. Persiapan pertama dilakukan di Kolombo pada tanggal 28 April s/d 2 Mei 1954. Persiapan kedua dilakukan di Bogor pada tanggal 29 Desember 1954. Melalui persiapan ini maka kemudian Konferensi Asia Afrika dilaksanakan.

Akhirnya pada tanggal 18 April 1955, dimulailah Konferensi Asia Afrika yang diselenggarakan di kota Bandung. Konferensi ini berlangsung hingga tanggal 25 April 1955 dan diikuti oleh wakil dari 29 negara Asia dan Afrika.

Tujuan utama konferensi ini adalah membentuk kubu kekuatan negara-negara dunia ketiga untuk menghadapi dua kubu adidaya, Barat dan Timur. Di akhir konferensi, ditandatangani Deklarasi Bandung yang isinya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama ekonomi dan budaya di antara negara-negara dunia ketiga serta mengakui adanya hak untuk menentukan nasib bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Selain itu, konferensi ini juga mengeluarkan resolusi menentang penjajahan, di antaranya penjajahan Perancis atas Guinea Baru. Konferensi Asia Afrika juga menjadi pendahuluan dari terbentuknya Organisasi Gerakan Non-Blok.

Dalam Pertemuan tersebut, 29 kepala Negara Asia dan Afrika bertemu membahas masalah dan kepentingan bersama, termasuk didalamnya mengupas secara serius tentang kolonialisme dan pengaruh kekuatan “barat”. Pertemuan ini disebutkan pula sebagai Konferensi Asia Afrika atau sering pula disebut sebagai Konferensi Bandung.

Dari Konferensi ini dihasilkan 10 prinsip yang disepakati bersama yang sering juga disebutkan sebagai Dasa Sila Bandung, yaitu :

1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB;

2. Menghormati kedaulatan dan integrits territorial semua bangsa;

3. Mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil;

4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri orang lain;

5. Menghormati hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri atau kolektif sesuai dengan piagam PBB;

6. a. Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu Negara besar.

b. Tidak melaukan tekanan terhadap Negara lain.

7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik suatu Negara.

8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum, atau cara damai lain berdasarkan pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.

9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.

10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

B. TERBENTUKNYA GERAKAN NON-BLOK (GNB)

Seperti diketahui, pembangunan Gerakan Non-blok dicanangkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang dihadiri 25 negara dari Asia, Afrika, Eropa, dan Latin Amerika diselenggarakan di Biograd (Belgrade), Yugoslavia pada tahun 1961. Pemimpin kharismatik dari Yugoslavia, Presiden Broz Tito, menjadi pemimpin pertama dalam Gerakan Non-Blok. Sejak pertemuan Belgrade tahun 1961, serangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok telah diselenggarakan di Kairo, Mesir (1964) diikuti oleh 46 negara dengan anggota yang hadir kebanyakan dari negara-negara Afrika yang baru meraih kemerdekaan, kemudian Lusaka, Zambia (1969), Alzier, Aljazair (1973) saat terjadinya krisis minyak dunia, Srilangka (1977), Cuba (1981), India (1985), Zimbabwe (1989), Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan, dan terakhir di Malaysia pada tahun 2003. Dengan didasari oleh semangat Dasa Sila Bandung, maka pada tahun 1961 Gerakan Non Blok dibentuk oleh Josep Broz Tito, Presiden Yugoslavia saat itu

Penggunaan istilah “Non-Alignment” (Tidak Memihak) pertama kali dilontarkan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru dalam pidatonya di Srilangka tahun 1954. Dalam pidato ini, Perdana Menteri Nehru menjelaskan lima pilar prinsipil, empat pilar diantaranya disampaikan oleh Petinggi Tiongkok Chou En-lai, yang dijadikan pedoman bagi hubungan antara Tiongkok dengan India. Lima prinsip itu disebut dengan “Panchshell”, yang kemudian menjadi basis dari Gerakan Non-Blok. Kelima prinsip tersebut adalah:

1. Saling menghormati kedaulatan teritorial

2. Saling tidak melakukan agresi

3. Saling tidak mencampuri urusan dalam negeri

4. Setara dan saling menguntungkan, serta

5. Berdampingan dengan Damai

Melihat kenyataan di atas, keberadaan Gerakan Negara-Negara Non-Blok secara tegas mengacu pada hasil-hasil kesepakatan dalam Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955. Penggunaan istilah bangsa-bangsa non-blok atau “tidak memihak” adalah pernyataan bersama untuk menolak melibatkan diri dalam konfrontasi ideologis antara Barat-Timur dalam suasana Perang Dingin. Lebih lanjut, bangsa-bangsa yang tergabung dalam Gerakan Non-Blok lebih memfokuskan diri pada upaya perjuangan pembebasan nasional, menghapuskan kemiskinan, dan mengatasi keterbelakangan di berbagai bidang. Dengan demikian, jelas terang bagi kita besarnya kontribusi Konferensi Bandung bagi perkembangan Gerakan Non-Blok sebagai gerakan politik dari negara-negara yang menentang perang dingin.

  1. PERTEMUAN - PERTEMUAN

Pertemuan-pertemuan tingkat tinggi yang diadakan oleh Negara-negara Non Blok meliputi :

  1. Summit Conferences (Konferensi Tingkat Tinggi/KTT);

Pertemuan ini merupakan pertemuan tertinggi dan dihadiri oleh para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan seluruh Negara anggota Non Blok. Pertemuan ini merupakan pertemuan puncak dan sering disebut dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). Keputusan-keputusan penting akan diputuskan dalam pertemuan tersebut. Pertemuan tingkat tinggi ini diselenggarakan setiap tiga tahun. Dalam membahas masalah-masalah yang ada, pertemuan ini dibagi menjadi dua komite yaitu Komite mengenai issue-issue politik dan Komite mengenai issue-issue ekonomi dan social.

Sampai saat ini telah diselenggarakan KTT sebanyak 13 kali dan bertempat di Negara-negara anggota GNB, yaitu :

KTT I : 01 – 06 September 1961 di Belgrade, Yugoslavia

KTT II : 05 – 10 Oktober 1964, Kairo, Mesir

KTT III : 08 – 10 September 1970, Lusaka, Zambia

KTT IV : 05 – 09 September 1973, Aljir, Aljazair

KTT V : 16 – 19 Agustus 1976, Colombo, Srilanka

KTT VI : 03 – 09 September 1979, Havana, Kuba

KTT VII : 07 – 12 Maret 1983, New Delhi, India

KTT VIII : 01 – 06 September 1986, Zimbabwe

KTT IX : 04 – 07 September 1989, Belgrade, Yugoslavia

KTT X : 01 – 07 September 1992, Jakarta, Indonesia

KTT XI : 18 – 20 Oktober 1995, Cartagena, Kolombia

KTT XII : 02 – 03 September 1998, Durban, Afrika Selatan

KTT XIII : 02 – 25 February 2003, Kuala Lumpur, Malaysia

  1. Ministerial Conferences;

Konferensi ini merupakan pertemuan para menteri, yang bertujuan :

a. Meninjau/memeriksa perkembangan-perkem-bangan dan implementasi dari keputusan-keputusan yang dihasilkan KTT.

b. Menyiapkan KTT berikutnya

c. Mendiskusikan hal-hal yang dianggap penting yang akan dibawa ke KTT.

  1. PERANAN INDONESIA DALAM GERAKAN NON-BLOK (GNB)

1. Indonesia dan GNB

Indonesia berperan sebagai pelopor berdirinya GNB. Bersama Jawaharlal Nehru yang juga pelopor KAA, Soekarno menggagas pembentukan GNB. Akhirnya bersama empat pemimpin Negara India, Ghana, Yugoslavia, dan Mesir, Indonesia mendeklarasikan berdirinya GNB.

Bagi Indonesia, Gerakan Non Blok merupakan wadah yang tepat bagi Negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia haurs dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.

Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.

Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas dan aktif itu, selain sebagai salah satu Negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan commited pada prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.

Sikap ini secara konsekuen diaktualisasikan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992 – 1995 diawal era pasca perang dingin. Pada masa itu, Indonesia telah berhasil membawa GNB untuk mampu menentukan arah dan secara dinamis menyesuaikan diri pada setiap perubahan yang terjadi dengan menata kembali prioritas-prioritas lama dan menentukan prioritas-prioritas baru dan menetapkan orientasi serta pendekatan yang baru pula.

2. Indonesia Tuan Rumah KTT X GNB

Indonesia pernah menjadi tuan rumah KTT GNB yaitu KTT X yang berlangsung pada tanggal 1 – 7 September 1992 di Jakarta dan Bogor.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut, GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini. Antara lain, dengan meletakkan titik berat kerjasama pada pembangunan ekonomi dengan menghidupkan kembali dialog Selatan-Selatan.

Hal tersebut diatas, dirasa sangat perlu sebab Komisi Selatan dalam laporannya yang berjudul “The Challenge to the South” (1987), menegaskan bahwa negara-negara Selatan harus mengandalkan kemampuannya sendiri, kalau sekedar berharap pada kerjasama Utara-Selatan ibarat pungguk merindukan bulan. Sebaliknya, dialog Selatan-Selatan akan memperkuat posisi tawar (bargaining-position) Negara-negara berkembang meski hal ini masih harus dibuktikan.

Kendati lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, tetapi politik dan keamanan Negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan profil positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain : Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selatan.

Konflik Kamboja mereda setelah serangkaian pembicaraan Jakarta Informal Meeting (I & II) serta Pertemuan Paris yang disponsori antara lain oleh Indonesia.

KTT X GNB di Jakarta berhasil merumuskan “Pesan Jakarta” yang disepakati bersama. Dalam “Pesan Jakarta” tersebut terkandung visi GNB yaitu :

v Hilangnya keraguan sementara anggota khususnya mengenai relevansi GNB setelah berakhirnya Preang Dingin dan ketetapanhati untuk meningkatkan kerjasama yang konstruktif serta sebagai komponen integral dalam “arus utama” (mainstream) hubungan internasional;

v Arah GNB yang lebih menekankan pada kerjasama ekonomi internasional dalam mengisi kemerdekaan yang telah berhasil dicapai melalui cara-cara politik yang menjadi cirri menonjol perjuangan GNB sebelumnya.

v Adanya kesadaran untuk semakin meningkatkan potensi ekonomi Negara-negara anggota melalui peningkatan kerjasama Selatan-Selatan.

Setelah KTT Jakarta, GNB dapat dikatakan telah memperoleh kembali kekuatan dan keteguhannya serta kejelasan akan tujuan-tujuannya yang murni.

Selama mengemban kepemimpinan GNB, Indonesia telah melakukan upaya-upaya penting dalam meningkatkan kerjasama Selatan-Selatan, menghidupkan kembali dialog Utara-Selatan dan berupaya untuk penghapusan hutang Negara-negara berkembang serta memperjuangkan revitalisasi dan restrukturisasi PBB. Demikian pula, Indonesia telah berhasil membawa GNB kearah pendekatan baru berupa kemitraan, dialog dan kerjasama dengan meninggalkan sikap konfrontasi serta retorika. Dengan pendekatan baru itu, GNB mampu berkiprah secara konstruktif dalam percaturan dunia, terutama dalam interaksinya dengan Negara-negara maju dan organisasi/lembaga internasional.

Dalam bidang ekonomi, selama menjadi Ketua GNB, Indonesia juga secara konsisten telah mengupayakan pemecahan masalah hutang luar negeri negara-negara miskin baik pada kesempatan dialog dengan Ketua G-7 maupun dengan menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri GNB mengenai Hutang dan Pembangunan yang diselenggarakan di Jakarta pada bulan Agustus 1994 serta berbagai seminar mengenai penyelesaian hutang luar negeri.

Dari upaya-upaya tersebut telah dicapai beberapa kemajuan yaitu antara lain telah disepakatinya upaya untuk melakukan pengurangan substansial terhadap hutang bilateral. Sedangkan untuk hutang multilateral, dimana lembaga Bretton Woods semula enggan untuk membahasnya, pada akhirnya telah mendapatkan perhatian Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional dengan diluncurkannya Prakarsa HIPCs (Heavily Indebted Poor Countries); Peningkatan Fasilitas Penyesuaian Struktural (Enhanced Structural Adjustment Facility) dan pembentukan Dana Perwalian oleh Bank Dunia serta komitmen negara-negara Paris Club bagi penyelesaian hutang bilateral dengan menaikkan tingkat pengurangan beban hutang dari 67% menjadi 80%. Hal ini merupakan suatu keberhasilan upaya GNB dalam kerangka memerangi kemiskinan.

Melalui pendekatan baru yang dikembangkan sewaktu Indonesia menjadi Ketua, GNB telah berhasil mengubah sikap negara-negara anggota GNB tertentu yang pada intinya menerapkan standard ganda terhadap lembaga Bretton Woods. Disatu pihak secara bilateral negara-negara anggota GNB termasuk ingin memanfaatkan dana yang tersedia dari Bretton Woods, tetapi secara politis menunjukkan sikap apriori terhadap Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional. Seperti diketahui, bahwa pengambilan keputusan pada lembaga Bretton Woods pada prinsipnya didasarkan atas besarnya jumlah kekayaan anggota, dan ini dapat berarti selalu merugikan kepentingan negara-negara berkembang. Namun sekarang, dapat dikatakan bahwa telah terjalin hubungan yang baik dimana lembaga Bretton Woods telah mau mendengarkan argumentasi dan mempertimbangkan usulan-usulan GNB.

Meskipun sekarang, Indonesia tidak lagi menjabat sebagai Ketua maupun Troika GNB (kepemimpinan GNB terdiri dari Ketua satu periode sebelumnya, Ketua sekarang dan Ketua yang akan datang), namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua dan Troika GNB.

Selain itu Peran Indonesia dalam GNB yaitu Indonesia juga mengupayakan penyelesaian m,asalah hutang luar negeri Negara-negara berkembang (HIPCs/Heavily Indebted Poor Countries) yg trpdu brkisanmbungan dan komprehensif dan Sesuai dengan KTT Cartagena, Indonesia bersama Brunei Darussalam Mendirikan Pusat Kerjasama Teknik Selatan-selatan GNB, Indonesia juga memprakarsai kerjasama teknis di berbagai bidang misalnya bidang pertanian dan kependudukan. Saat ini Indonesia menjadi Ketua Komite Ekonomi dan Sosial, Ketua Kelompok Kerja pelucutan senjata pada Komite Politik, dan anggota Komite Palestina.

BAB III

PENUTUP

GNB adalah Singkatan dari Gerakan Non Blok atau dalam istilah internasionalnya Non Aligned Movement” (NAM) yang saat ini anggotanya berjumlah 111 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Gerakan ini bukan merupakan Organisasi resmi seperti PBB, akan tetapi hanya merupakan suatu gerakan atau semangat untuk bekerjasama diantara anggota-anggotanya yang telah di ilhami oleh pertemuan Asia-Afrika di Bandung Indonesia sekitar 50 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 1955.

Indonesia berperan sebagai pelopor berdirinya GNB. Bersama Jawaharlal Nehru yang juga pelopor KAA, Soekarno menggagas pembentukan GNB. Akhirnya bersama empat pemimpin Negara India, Ghana, Yugoslavia, dan Mesir, Indonesia mendeklarasikan berdirinya GNB.

Indonesia pernah menjadi tuan rumah KTT GNB yaitu KTT X yang berlangsung pada tanggal 1 – 7 September 1992 di Jakarta dan Bogor. Selain itu Peran Indonesia dalam GNB yaitu Indonesia juga mengupayakan penyelesaian m,asalah hutang luar negeri Negara-negara berkembang (HIPCs/Heavily Indebted Poor Countries) yg trpdu brkisanmbungan dan komprehensif dan Sesuai dengan KTT Cartagena, Indonesia bersama Brunei Darussalam Mendirikan Pusat Kerjasama Teknik Selatan-selatan GNB, Indonesia juga memprakarsai kerjasama teknis di berbagai bidang misalnya bidang pertanian dan kependudukan. Saat ini Indonesia menjadi Ketua Komite Ekonomi dan Sosial, Ketua Kelompok Kerja pelucutan senjata pada Komite Politik, dan anggota Komite Palestina.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ekram Pawiroputro, 1995. Diktat Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.
  2. http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:PerkembanganLembaga-Lembaga Internasional dan Peran Indonesia dalam Kerjasama Internasional 9.2 %23BAB 14%29
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_Non-Blok
  4. http://wapedia.mobi/id/Konferensi_tingkat_tinggi
  5. http://deplu.go.id