Senin, 27 September 2010

UNSUR-UNSUR PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM


Delik adalah perbuatan yang melanggar Undang-undang,dan oleh karena itu bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.Unsur-unsur perbuatan yang melawan hukum antara lain:

a.Unsur-unsur Objektif

b.Unsur-unsur Subjektif

Ø Unsur-unsur Objektif adalah mengenai perbuatan,akibat dan keadaan.

  1. Perbuatan

Perbuatan,dalam arti positif adalah perbuatan yang disengaja dan dalam arti negatif berarti kelalaian.Perbuatan yang dilakukan karena gerakan refleks bukan merupakan perbuatan dalam arti hukum pidana.Contoh perbuatan positif:Orang yang dengan sengaja melanggar undang-undang.Contoh perbuatan negatif:Orang mengetahui komplotan yang akan merobohkan Negara dan ia tidak melaporkan pada polisi.

  1. Akibat

Perbuatan ini dapat menimbulkan akibat yang dilarang Undang-undang.Perbuatan itu dapat bersamaan dengan akibatnya,sehingga tak ada jangka waktu antara perbuatan dan akibat (misalnya dalam hal pencurian),tetapi itu dapat juga terpisah dari perbuatannya misalnya pembunuhan.

  1. Keadaan

Undang-undang Pidana kadang-kadang menentukan bahwa perbuatan atau kelalaian orang baru dapat dihukum jika dilakukan dalam keadaan tertentu,misalnya “melawan tindakan pegawai negeri” dapat dihukum jika perlawanan itu dilakukan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasaan dan jika pegawai negeri tersebut sedang melakukan kewajibannya.Ataupun pelanggaran terhadap kehormatan orang lain dapat dihukum jika dilakukan di tempat umum.”Di tempat umum”itu ialah “keadaan”.

Ø Unsur-unsur Subjektif adalah mengenai keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan schuld (kesalahan) dalam ari dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

Sebagai unsur-unsur subjektif dari delik ditenyukan bahwa perbuatan itu harus dapat dipersalahkan,orang itu harus dapat dipertanggungjawabkan.Orang itu dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika ia normal.Normal artinya bahwa ia mempunyai perasaan dan fikiran,seperti orang-oranglain dengan secara normal dapat menentukan kemauannya terhadap keadaan-keadaan atau secara bebas dapat menentukan kehendaknya sendiri seperti juga kebanyakan orang lainnya.Selanjutnya “dapat dipertanggungjawabkan” mempunyai arti bahwa tiap orang dianggap bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan jika tidak terbukti dan sebaliknya perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan.Kesalahan itu harus dibuktikan.Berikut adalah bentuk-bentuk kesalahan,yaitu:

  1. Dolus

Dalam bahasa Belanda disebut “opzet” dan dalam bahasa Inggris disebut “intention” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sengaja” atau “kesengajaan”.Misal salah satu contohnya adalah pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  1. Culpa

Arti kata culpa adalah kesalahan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan karena kealpaan atau akibat kurang berhati-hati sehingga secara tidak sengaja sesuatu terjadi.Misal salah satu contohnya adalah pasal 359KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Culpa dibedakan menjadi culpa levissima dan culpa lata.Culpa levissima berarti kealpaan yang ringan sedangkan Culpa lata adalah kealpaan besar.

Sumber:

Kansil,C.S.T.2004.Pokok-pokok Hukum Pidana.Jakarta:PT Pradnya Paramita.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.2007.Bandung:CITRA UMBARA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar